Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Jembrana, Drs. IB Susrama, selaku Pangempon Pura Dangkahyangan Merthasari mengatakan, organisasi Pedanda Siwa-Budha Bali-Nusantara ini, telah memiliki legalitas hukum dan telah ditetapkan oleh Kemenkum HAM dalam bentuk Yayasan, yang bernama Darmopadesa, berkantor pusat di Kodya Denpasar, Provinsi Bali.
"Dharmopadesa ini mempunyai kegiatan dalam bentuk Paruman (Rapat Koordinasi Sulinggih), yang digelar setiap 7 (tujuh) bulan sekali (Kalender Bali) secara bergiliran di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Saat ini, giliran di Kabupaten Jembrana, akan mengambil tempat di Pura Dhangkahyangan Mertasari, pada Sabtu (19/2/2022)", jelas IB Susrama saat dikonfirmasi pada Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, mengapa Pura Dhangkahyangan Merthasari? Karena para Sulinggih atau Ida Pedanda itu, merupakan nanak Ida Dhanghyang Dwijendra, sehingga menjadi tepat, jika Paruman ini dilaksanakan di ajeng Linggih Ida Bathara Dhanghyang Dwijendra, agar Parumannya nemugelang atau ngemed, yakni memargi antar (berjalan sukses).
Ditambahkannya, Pura Dangkahyangan Mertasari ini, merupakan satu diantara pura Dhangkahyangan di Bali, yang terletak di Kabupaten Jembrana, dan didirikan berdasarkan temuan Prasasti, bersamaan dengan berdirinya Desa Mertasari, 27 Desember 1857.
"Pura Dangkahyangan Merthasari adalah salah satu Pura Kahyangan Jagad di Bali, sehingga umat yang melakukan persembahyangan bukan saja umat yang ada di Bali, melainkan seluruh umat Hindu yang ada", papar IB Susrama.
Pura Dangkahyangan Merthasari, terbagi atas 3 (tiga) Mandala (Kawasan/Area), yang disebut Tri Mandala, diantaranya : Pertama, adalah Utama Mandala, yakni lokasi untuk Pura, yang terletak di Hulu (Timur Laut). Kedua, yakni Madya Mandala, adalah lokasi (Tengah) untuk permukiman. Ketiga, adalah Nista Mandala, yang terletak di lokasi Hilir yakni pinggir Barat Daya, merupakan lahan Pertanian juga Setra (Kuburan).
Namun demikian, prosesi penyelenggaraan Paruman Pedanda Siwa-Budha Bali-Nusantara ini, akan dilakukan secara sederhana, terlebih situasi saat ini di negara Indonesia masih dalam keadaan Pandemi Covid-19, hingga tentunya, kegiatan akan dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang sangat ketat.
Penulis : Suardana
0 Komentar